Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Atb JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-731/N.3.13/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Elsa Ewalde Nofika Kiik MauFRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS
2ENROGEL HERSON BAWO, S.H.FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS
3MARTINUS MELA BAU, S.H.FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

------ Bahwa ia, Terdakwa FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar Pukul 10.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” digunakan demi kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian terhadap PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Pada waktu tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bekerja di PT. WIBAWA BINTANG MULIA sebagai Manager wilayah Atambua dan bertugas mengawasi pendistribusian rokok merk THANOS dan menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan;

  • Bahwa pada bulan Juni 2025 terdakwa menggunakan sebagian uang hasil penjualan milik perusahaan PT. WIBAWA BINTANG MULIA untuk kepentingan pribadi dalam bermain suatu aplikasi yang disebut “AMAZON”.

  • Bahwa perbuatan mengurangi setoran tersebut dilakukan secara berulang oleh Terdakwa pada bulan Juni, September, Oktober dan November 2025.

  • Bahwa pada tanggal 05 November 2025 Terdakwa menyadari tidak mampu lagi mengembalikan uang milik perusahaan yang telah digunakan tersebut. Kemudian pada tanggal 06 November 2025 pada saat setelah rapat bersama Manager PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SENTOT WIGIJANTO selaku Manager provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian uang perusahaan sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.

  • Bahwa selanjutnya Saksi SENTOT WIGIJANTO Alias SENTOT diperintahkan untuk ke Atambua untuk melakukan audit internal.

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat selisih uang hasil penjualan rokok THANOS di Atambua dengan uang hasil penjualan yang disetorkan ke rekening perusahaan. Dan sesuai hasil perhitungan terdapat uang sejumlah Rp. 791.017.000 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening perusahaan, dari data stok yang dikirimkan ke Atambua.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia, Terdakwa FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar Pukul 10.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” digunakan demi kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian terhadap PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Pada waktu tersebut diatas, berawal saat Terdakwa bekerja di PT. WIBAWA BINTANG MULIA sebagai Manager wilayah Atambua dan bertugas mengawasi pendistribusian rokok merk THANOS dan menyetorkan uang hasil penjualan kepada perusahaan;
  • Bahwa pada bulan Juni 2025 terdakwa menggunakan sebagian uang hasil penjualan milik perusahaan PT. WIBAWA BINTANG MULIA untuk kepentingan pribadi dalam bermain suatu aplikasi yang disebut “AMAZON”.

  • Bahwa perbuatan mengurangi setoran tersebut dilakukan secara berulang oleh Terdakwa pada bulan Juni, September, Oktober dan November 2025.

  • Bahwa pada tanggal 05 November 2025 Terdakwa menyadari tidak mampu lagi mengembalikan uang milik perusahaan yang telah digunakan tersebut. Kemudian pada tanggal 06 November 2025 pada saat setelah rapat bersama Manager PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang Terdakwa memberitahukan kepada Saksi SENTOT WIGIJANTO selaku Manager provinsi Nusa Tenggara Timur bahwa terdakwa telah menggunakan sebagian uang perusahaan sekitar kurang lebih Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.

  • Bahwa selanjutnya Saksi SENTOT WIGIJANTO Alias SENTOT diperintahkan untuk ke Atambua untuk melakukan audit internal.

  • Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat selisih uang hasil penjualan rokok THANOS di Atambua dengan uang hasil penjualan yang disetorkan ke rekening perusahaan. Dan sesuai hasil perhitungan terdapat uang sejumlah Rp. 791.017.000 (tujuh ratus sembilan puluh satu juta tujuh belas ribu rupiah) yang tidak disetorkan terdakwa ke rekening perusahaan, dari data stok yang dikirimkan ke Atambua.

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya