| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak-anak para pemohon yang lahir sebelum menikah yaitu :
- Nama : ZEFANYA ALVA ANGELA LOPEZ, Lahir di Halilulik, 19-03-2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-01072014-0023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian No. 34.738.A dari Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/560/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;
- Nama : ALDRICH KENZE SANI SOAN, Lahir di Halilulik, 18-09-2020 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-16022021-0006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Surat Permandian No. 37.681 dari Paroki Roh Kudus Halilulik dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/561/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;
- Nama : GIORDANO KENZE SANI SOAN, Lahir di Belu, 11-12-2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5304-LT-04062026-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, dan Surat Keterangan Lahir Nomor: Ds.Ntm.474.1/562/VI/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak-anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon
|