Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE 1.Vinsensius Bisik Loes
2.Brinsyna Elfrida Klau
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Vinsensius Bisik Loes
2Brinsyna Elfrida Klau
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 43.536.750,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.43.536.750.-(Empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp. 38.761.200.-(Tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), Bunga Rp.4.469.550.-(Empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.306.000.-(Tiga ratus enam ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah dan rumah tinggal bersertifikat nomor: 24.22.11.12.1.00094 a.n Vincentius B. Loes (Tergugat I) lokasi di Desa Raimatus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak