Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Atb JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. 1.ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE
2.ADIGITA N. RAHONO Alias ADI
3.OKTOFILO GUSMAO Alias ASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-314/N.3.13/Eku.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE[Penahanan]
2ADIGITA N. RAHONO Alias ADI[Penahanan]
3OKTOFILO GUSMAO Alias ASA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa I ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO Alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO Alias ASA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya ditahun 2025 bertempat di Jalan Raya Lintas Batas, Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kec. Kobalima, Kab. Malaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut” terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa I ANDREAS BAU BERE alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO alias ASA bersama rombongan dari Desa Alas dalam perjalanan pulang dari acara adat peminangan saudara NOFRI yang bertempat di Solo, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka dengan menggunakan sepeda motor.
  • Sesampainya di Jalan Raya Lintas Batas, Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, terjadi keributan dan tawuran berupa lemparan batu antara rombongan para terdakwa yang merupakan anggota organisasi IKSPI Kera Sakti dengan kelompok perguruan PSHT.
  • Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi tersebut, namun keributan kembali berlanjut hingga dekat Toko UD. KARUNIA Wemasa, sekitar satu kilometer dari tempat kejadian pertama.
  • Bahwa kemudian, ketika rombongan yang menggunakan mobil tiba, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melihat dan mendengar bahwa rombongan mereka dikejar oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya. Melihat hal tersebut, para terdakwa kemudian mengejar dan melempari balik orang-orang tersebut.
  • Terdakwa I ANDREAS BAU BERE alias ANDRE mengambil dua buah batu di pinggir jalan dan masing-masing dipegang dengan tangan kanan dan kiri. Terdakwa I lalu melakukan lemparan pertama menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah korban, tepatnya pada bagian hidung korban MARTENTINO FALO TAEMNANU. Setelah korban tersungkur telungkup, Terdakwa I melakukan lemparan kedua ke tubuh korban.
  • Setelah itu, Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO alias ASA turut melempari korban yang telah berada dalam posisi telungkup, diikuti oleh para terdakwa lainnya yang melakukan pemukulan dan tendangan ke tubuh korban
  • Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO alias ADI kemudian mendekati korban, sementara terdakwa lainnya terus melempari teman-teman korban sehingga mereka melarikan diri meninggalkan korban seorang diri. Pada saat itu, Terdakwa II menikam korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah diambil dari jok sepeda motornya, dari arah belakang, dan mengenai bagian pinggang kanan korban.
  • Setelah melakukan penikaman, Terdakwa II melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Para terdakwa lainnya kemudian kembali menuju sepeda motor masing-masing dan meninggalkan tempat kejadian perkara
  • akibat perbuatan Terdakwa I ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO Alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO Alias ASA yang melakukan kekerasan terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU, Korban mengalami luka tikam di pinggang kanan belakang, luka di kepala hidung, duka di kepala bagian tengah, serta beberapa luka lecet di sekujur tubuh. Hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari RSU Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun Nomor: RSUPP.331/VER/73/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2025 yang diibuat dan ditandatangani oleh dr. Febriana Maria Paula Lak atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Malaka, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU pada tanggal 03 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
    • Ditemukan luka robek pada kepala bagian tengah, luka lecet di dada sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, luka lecet di lengan atas tangan kiri, luka lecet di lutut kaki kiri sisi bagian dalam, luka lecet pada jari jempol kaki kiri, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada jari tengan kaki kiri, luka robek pada hidung bagian atas, perdarahan lewat kedua lubang hidung. Kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Ditemukan luka di pinggang sebelah kanan. Kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh trauma tajam, Penyebab kematian korban tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan permintaan Visum et Repertum Nomor : RSUPP.331/VER/73/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2025. Perkiraan waktu kematian kurang dari 2 jam sebelum pemeriksaan tanggal 03 Agustus 2025.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa I ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO Alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO Alias ASA pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya ditahun 2025 bertempat di Jalan Raya Lintas Batas, Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kec. Kobalima, Kab. Malaka, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian” terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut :

  • Bahwa, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, Terdakwa I ANDREAS BAU BERE alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO alias ASA bersama rombongan dari Desa Alas dalam perjalanan pulang dari acara adat peminangan saudara NOFRI yang bertempat di Solo, Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka dengan menggunakan sepeda motor.
  • Sesampainya di Jalan Raya Lintas Batas, Dusun Wemasa, Desa Litamali, Kecamatan Kobalima, terjadi keributan dan tawuran berupa lemparan batu antara rombongan para terdakwa yang merupakan anggota organisasi IKSPI Kera Sakti dengan kelompok perguruan PSHT.
  • Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan beberapa orang lainnya meninggalkan lokasi tersebut, namun keributan kembali berlanjut hingga dekat Toko UD. KARUNIA Wemasa, sekitar satu kilometer dari tempat kejadian pertama.
  • Bahwa kemudian, ketika rombongan yang menggunakan mobil tiba, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III melihat dan mendengar bahwa rombongan mereka dikejar oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya. Melihat hal tersebut, para terdakwa kemudian mengejar dan melempari balik orang-orang tersebut.
  • Terdakwa I ANDREAS BAU BERE alias ANDRE mengambil dua buah batu di pinggir jalan dan masing-masing dipegang dengan tangan kanan dan kiri. Terdakwa I lalu melakukan lemparan pertama menggunakan tangan kanan yang mengenai wajah korban, tepatnya pada bagian hidung korban MARTENTINO FALO TAEMNANU. Setelah korban tersungkur telungkup, Terdakwa I melakukan lemparan kedua ke tubuh korban.
  • Setelah itu, Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO alias ASA turut melempari korban yang telah berada dalam posisi telungkup, diikuti oleh para terdakwa lainnya yang melakukan pemukulan dan tendangan ke tubuh korban
  • Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO alias ADI kemudian mendekati korban, sementara terdakwa lainnya terus melempari teman-teman korban sehingga mereka melarikan diri meninggalkan korban seorang diri. Pada saat itu, Terdakwa II menikam korban menggunakan pisau yang sebelumnya telah diambil dari jok sepeda motornya, dari arah belakang, dan mengenai bagian pinggang kanan korban.
  • Setelah melakukan penikaman, Terdakwa II melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Para terdakwa lainnya kemudian kembali menuju sepeda motor masing-masing dan meninggalkan tempat kejadian perkara
  • akibat perbuatan Terdakwa I ANDREAS BAU BERE Alias ANDRE, Terdakwa II ADIGITA N. RAHONO Alias ADI, dan Terdakwa III OKTOFILO GUSMAO Alias ASA yang melakukan kekerasan terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU, Korban mengalami luka tikam di pinggang kanan belakang, luka di kepala hidung, duka di kepala bagian tengah, serta beberapa luka lecet di sekujur tubuh. Hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari RSU Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun Nomor: RSUPP.331/VER/73/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2025 yang diibuat dan ditandatangani oleh dr. Febriana Maria Paula Lak atas dasar permintaan dari Penyidik Polres Malaka, telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban MARTENTINO FALO TAEMNANU pada tanggal 03 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Ditemukan luka robek pada kepala bagian tengah, luka lecet di dada sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, luka lecet di lengan atas tangan kiri, luka lecet di lutut kaki kiri sisi bagian dalam, luka lecet pada jari jempol kaki kiri, luka lecet pada jari telunjuk kaki kiri, luka lecet pada jari tengan kaki kiri, luka robek pada hidung bagian atas, perdarahan lewat kedua lubang hidung. Kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Ditemukan luka di pinggang sebelah kanan. Kemungkinan luka tersebut disebabkan oleh trauma tajam, Penyebab kematian korban tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai dengan permintaan Visum et Repertum Nomor : RSUPP.331/VER/73/VIII/2025 tanggal 03 Agustus 2025. Perkiraan waktu kematian kurang dari 2 jam sebelum pemeriksaan tanggal 03 Agustus 2025.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Jo. Pasal 20 ke c. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya