| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatanTergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.63.199.750.-(enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.60.649.150..-(enam puluh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah), bunga Rp.2.468.200.-(dua juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah), denda Rp.82.400.-(delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Anastasia Hoar (Tergugat III)dengan No : 24.22000004402.4yang berlokasi di Desa Kamanasa,Kec.Malaka Tengah,Kab.Malakaseperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 31204000060/CU-KS/PP/VII/2025dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguagat II kepada Penggugat.
- MenghukumTergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|