Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA BARAT 1.Maria Getrudis Nino
2.Philipus Naimnule
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA BARAT
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Maria Getrudis Nino
2Philipus Naimnule
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 97.109.450,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.97.109.450.-(Sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.93.074.900.-(Sembilan puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu sembilan ratus rupiah), Bunga Rp.3.835.550.-(Tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.199.000.-(Seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah pekarangan bersertifikat nomor: 24.04.01.03.1.02356 a.n Philipus Naimnule (Tergugat II) lokasi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak