Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Atb HIRONIMUS WAKE, SH ARNOLDUS YANSEN MALI Alias SEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/01/III/2025/Polsek Lasiolat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1HIRONIMUS WAKE, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ARNOLDUS YANSEN MALI Alias SEN[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

K E S I M P U L A N : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Dari hasil penjelasan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang dituangkan dalam analisa yuridis di atas, setelah diuji dengan kekuatan alat bukti, Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut : ------------

1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat rumah ANA MARIA MONIKA LOTU atau anak kandungnya an. GAUDENSIANA IBAK di Aululik, RT/RW 002/001, Desa Dualasi, Kec. Lasiolat, Kabupaten BeluI telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ARNOLDUS YANSEN MALI Alias SEN kepada korban an. GUNDE GUNDIS BUI Alias BETE ANOK. ------------------------------------------------------

2. Bahwa tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kanannya dengan cara mendorong dan atau memukul mengenai pelipis kanan korban. -------- -------------                                                  

3. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban merasa sakit namun tidak menghalanginya untuk beraktivitas seperti biasa. ----------------------------------------------------------------------------

4. Dengan demikian maka terhadap tersangka melanggar pasal 352 Ayat (1) KUHPidana serta layak untuk disidangkan pada sidang Pengadilan Negeri Atambua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya