| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2025/PN Atb | HIRONIMUS WAKE, SH | ARNOLDUS YANSEN MALI Alias SEN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Atb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/01/III/2025/Polsek Lasiolat | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | K E S I M P U L A N : --------------------------------------------------------------------------------------------- Dari hasil penjelasan unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang dituangkan dalam analisa yuridis di atas, setelah diuji dengan kekuatan alat bukti, Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan sebagai berikut : ------------ 1. Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 11.00 wita bertempat rumah ANA MARIA MONIKA LOTU atau anak kandungnya an. GAUDENSIANA IBAK di Aululik, RT/RW 002/001, Desa Dualasi, Kec. Lasiolat, Kabupaten BeluI telah terjadi Tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ARNOLDUS YANSEN MALI Alias SEN kepada korban an. GUNDE GUNDIS BUI Alias BETE ANOK. ------------------------------------------------------ 2. Bahwa tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kanannya dengan cara mendorong dan atau memukul mengenai pelipis kanan korban. -------- ------------- 3. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, korban merasa sakit namun tidak menghalanginya untuk beraktivitas seperti biasa. ---------------------------------------------------------------------------- 4. Dengan demikian maka terhadap tersangka melanggar pasal 352 Ayat (1) KUHPidana serta layak untuk disidangkan pada sidang Pengadilan Negeri Atambua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. ------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
