| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.32.750.250.-(Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.28.467.150.-(Dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah), Bunga Rp.4.068.300.-(Empat juta enam puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) dan Denda Rp.214.800.-(Dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah bersertifikat nomor: 24.04.03.04.1.00445 a.n Vinsensius Asa (Tergugat I) lokasi di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|