| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan fisik Objek Lelang berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 402 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan Y. A. Beremau, RT. 010/RW. 003, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB. 24.04.000003329.0 (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 01334). Dengan batas-batas sebagai berikut:--
- Utara, berbatasan dengan Jalan ke Tenubot---------------------------------------------
- Timur, berbatasan dengan tanah milik Walffriedy Julius Lae San Fie (1328)--------
- Selatan, berbatasan dengan tanah milik Lorensius Hale-------------------------------
- Barat, berbatasan dengan tanah milik Frans Mutik Tanjung (1326)------------------
 kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan fisik Objek Lelang tersebut kepada Penggugat dengan ketentuan segala biaya dan risiko yang timbul dalam proses pengosongan dan penyerahan tersebut ditanggung seluruhnya oleh Tergugat;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan jaminan keamanan dan ketentraman kepada Penggugat ketika telah menempati fisik Objek Lelang tersebut;---------------
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT);------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari ketika Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini;-----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.-------------------
|