| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Atb | JOYCE ANGELA CHRISTINERLI MAAKH, S.H. | FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Atb | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-731/N.3.13/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN: PERTAMA ------ Bahwa ia, Terdakwa FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar Pukul 10.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” digunakan demi kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian terhadap PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa ia, Terdakwa FRANSISTANTO SUHENDRO Alias FRANS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 06 November 2025, sekitar Pukul 10.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni sampai pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” digunakan demi kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian terhadap PT. WIBAWA BINTANG MULIA wilayah Atambua, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
