| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah :
- Nama pemohon yang tertulis KTP No. 5304081001030004 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321013108210002 Tahun 2021 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama GUISELMUS RONALDI BRIA NAHAK, lahir di Betun, 10-01-2003 menjadi nama GULSELMUS R. BAGUS BRIA LEKI, lahir di Betun, 10-01-2003 untuk disesuaikan dengan nama pemohon yang tertulis pada Ijazah SD Pemohon Nomor: DN-24 Dd 0054942 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Betun I Malaka Tengah, Ijazah SMP Pemohon Nomor: DN-24 DI/06 0098699 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Katolik Sabar Subur St. Thomas Betun tahun 2017, Ijazah SMA Pemohoan Nomor: DN-24/M-SMA/13/ 0539915 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri Harekakae, Ijazah S1 Pemohon Nomor: 151001632012026100007 yang dilekuarkan oleh Rektor Unwira Kupang Surat Permandian Nomor: 50.373 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta. Maria Fatima Betun;
- Nama ayah dan ibu pemohon pada kolom ayah dan ibu di Kartu Keluarga (KK) No. 5321013108210002 Tahun 2021yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu MAXIMUS NAHAK menjadi nama : PAULUS Y. L. NAHAK dan nama ibu yaitu YUFRIANTI HOAR menjadi MADALINA KOLO untuk disesuaikan dengan nama ayah pada Ijazah SD Pemohon Nomor: DN-24 Dd 0054942 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Betun I Malaka Tengah, Ijazah SMP Pemohon Nomor: DN-24 DI/06 0098699 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Katolik Sabar Subur St. Thomas Betun tahun 2017, Ijazah SMA Pemohoan Nomor: DN-24/M-SMA/13/ 0539915 yang dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri Harekakae, Ijazah S1 Pemohon Nomor: 151001632012026100007 yang dilekuarkan oleh Rektor Unwira Kupang Surat Permandian Nomor: 50.373 yang dikeluarkan oleh Paroki Sta. Maria Fatima Betun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP dan KK serta nama ayah dan ibu pemohon pada kolom KK pemohon, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|