| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat para pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK2008AUSE/4616/08/2020 ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.244.017.121- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Belas Ribu Seratus Dua Puluh Satu rupiah), Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+denda/pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.437, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Jonson Nubatonis yang dijaminkan kepada Penggugat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum melalui lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No.437, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Propinsi Nusa Tenggara Timur, atas nama Jonson Nubatonis berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |