Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebelumnya nama LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA AMARAL dirubah menjadi Nama LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA untuk disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada IJAZAH –SK MENRISTEKDIKTI RI No. 285/KPT/I/2019 dan Surat Keterangan Beda Indentitas No. Ds. Ntm.140/428/III/2024 yang di keluarkan oleh Kepala Desa Naitimu Kabupaten Belu-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan perubahan Nama Pemohon, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|