| Petitum Permohonan |
Bahwa PEMOHON PRAPERADILAN Mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOR MALAKA CQ KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALAKA SELAKU PENYIDIK, yang beralamat di Jalan Raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN.
- DASAR HUKUM DIAJUKANNYA PRAPERADILAN;
- Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai buah perjuangan seluruh rakyat Indonesia, didirikan dengan tujuan yang luhur untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta berlandaskan keadilan sosial. Demi tujuan itulah, bangsa Indonesia membentuk dan menyusun suatu Pemerintahan Indonesia, untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana yang termaktub di dalam Alinea ke-IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rangka itu, sejak semula berdirinya Negara Indonesia, telah diletakkan suatu landasan negara yang ideal, sebagaimana Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia berlandaskan hukum (rechstaat), bukan kekuasaan (machstaat)”;
- Bahwa oleh karena Negara Hukum (rechstaat), maka setiap warga Negara wajib mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa ada pengecualian (Equality before the law), sebagaimana tereksplisit dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa penegakkan Hukum dalam Sistem Peradilan pidana termasuk Upaya paksa (Dwang Middelen) yang dilaksanakan oleh Aparatur Penegak Hukum untuk mengungkap suatu dugaan tindak pidana, tetaplah dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip Due process of law, yakni hukum ditegakkan untuk Keadilan dan Kesejahteraan Umum, sekaligus tetap memperhatikan Hak Asasi warga Negara agar tidak boleh dirampas, dihilangkan, diabaikan begitu saja atas nama Hukum;
- Bahwa prinsip Due process of law adalah manifestasi dari adanya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin tegaknya hak itu dengan melarang dan mencegah Setiap Perbuatan Apa Saja Atas, Dasar Alasan Apa Pun, Dan Oleh Siapa Pun Juga agar tidak bertentangan dengan HAM, sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan : “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”
- Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Hukum Formil, diadakan dengan tujuan agar penyelenggaraan Peradilan Pidana dapat menghadirkan suatu kebenaran materill, yakni suatu kebenaran yang sebenar-benarnya tanpa keragu-raguan yang beralasan (the truth without a reasonable doubt). Kebenaran Materiil hanya dapat diperoleh dari adanya alat-alat bukti yang sah, yang diperoleh dan ditentukan melalui suatu prosedur penyelidikan dan penyidikan secara berimbang.
- Bahwa jika proses penyelidikan dan penyidikan bertentangan dengan hukum formil, maka setiap warga Negara yang merasa Hak Asasinya dilanggar itu, dapat menempuh jalan Praperadilan sebagai tempat dilaksanakannya upaya pengawasan secara horizontal terhadap pelaksanaan kesewenangan Penyidik;
- Bahwa praperadilan menurut Pasal 1 butir 10 KUHAP adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
- Bahwa kemudian Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan yang dimilikinya memperluas objek Praperadilan melalui Putusan Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 tentang penetapan tersangka serta dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015 tentang penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- Bahwa atas dasar uraian dalil angka 1 (satu) s/d 8 (delapan) di atas, yang menjadi dasar hukum Permohonan Praperadilan ini adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/ PUU - XII/ 2014 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 / PUU – XIII / 2015.
TENTANG DUDUKNYA MASALAH
- HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON
- Bahwa awalnya Pelapor/Korban atas nama Alfred Dominggus Klau melaporkan PEMOHON di Kepolisian Resort Malaka (TERMOHON) dalam dugaan tindak pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan PEMOHON terhadap terhadap Pelapor/Korban sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 31 Januari 2025;
- Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut di atas TERMOHON melakukan Penyelidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/08/I/2025/ Reskrim tanggal 31 Januari 2025;
- Bahwa selanjuntya TERMOHON mengundang PEMOHON untuk melakukan wawancara klarifikasi perkara sebagaimana yang tertuang dalam surat Nomor: B/68/II.2025/Polres Malaka tertanggal 04 Februari 2025;
- Bahwa selanjutnya TERMOHON melakukan proses Penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/IV/2025/Reskrim, tanggal 20 Februari 2025;
- Bahwa selanjutnya TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/IV/2025/Reskrim, tertanggal 11 April 2025;
- Bahwa selanjutnya TERMOHON memanggil PEMOHON untuk pertama kali sebagai Tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka yang Pertama Nomor: SP.Gil/70/IV/2025 Reskrim, tertanggal 11 April 2025;
- Bahwa selanjutnya TERMOHON memanggil PEMOHON sebagai Tersangka untuk kedua kalinya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Panggilan Tersangka yang Kedua Nomor: SP.Gil/75/IV/2025 Reskrim, tertanggal 15 April 2025
- Bahwa TERMOHON juga telah melakukan upaya paksa terhadap PEMOHON berupa Penangkapan dan Penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/14/IV/2025/Reskrim, tertanggal 23 April 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/15/IV/Reskrim, Tertanggal 24 April 2025;
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian angka 1 (satu) s/d 8 (delapan) di atas maka dapat diperoleh fakta bahwa PEMOHON memiliki hubungan hukum dengan TERMOHON dalam hal TERMOHON telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, Penyidikan, Penetapan Tersangka, hingga pada adanya upaya hukum paksa berupa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON;
- PEMOHON DAN PELAPOR/KORBAN TELAH BERDAMAI DAN MENCABUT LAPORAN POLISI;
- Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam dalil angka Romawi I di atas, Pelapor melaporkan PEMOHON atas dugaan tindak pidana penganiayaan, yang mana dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi sekitar tanggal 31 Januari 2025 bertempat di Hotel Cinta Damai, yang mana antara PEMOHON dan Pelapor/Korban memiliki hubungan profesi yang sama sebagai Advokat aktif di Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia);
- Bahwa terhadap perbuatan penganiayaan yang diduga dilakukan PEMOHON terhadap Pelapor/Korban, maka pada tanggal 23 April 2025 bertempat di Kantor DPC PERADI Atambua, PEMOHON bersama-sama dengan Pelapor/Korban serta difasilitasi oleh Ketua DPC PERADI atambua melakukan upaya perdamaian dalam rangka memulihkan kembali hak-hak korban sebagai bentuk tanggung jawab PEMOHON;
- Bahwa pada pertemuan dalam rangka perdamaian tersebut di atas, antara PEMOHON dan Pelapor/Korban tercapai kesepakatan perdamaian yang mana bentuk kewajiban PEMOHON terhadap Pelapor/Korban yakni melaksanakan denda adat sesuai tradisi adat Wesei Wehali;
- Bahwa Perdamaian antara PEMOHON dan Pelapor/Korban dituangkan dalam suatu surat pernyataan Perdamaian tertanggal 23 April dan disaksikan oleh Ketua DPC Peradi Atambua;
- Bahwa setelah PEMOHON dan Pelapor/Korban bersepakat untuk berdamai, maka selanjutnya pada tanggal 23 April 2025 Pemohon bersama Pelapor/Korban mendatangi TERMOHON untuk menyampaikan proses perdamaian dan kesepakatan perdamaian yang terjadi dengan secara resmi memasukan Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 31 Januari 2025, namun oleh TERMOHON tetap melanjutkan proses penanganan perkara dan lanjut melakukan upaya paksa berupa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON;
- Bahwa uraian dalil angka 1 (satu) s/d 5 (lima) di atas menggambarkan bahwa meskipun TERMOHON telah mendapatkan informasi tentang adanya kesepakatan damai antara PEMOHON dan Pelapor/Korban, bahkan Pelapor/Korban telah secara resmi memasukan surat Pencabutan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 31 Januari 2025 TERMOHON masih tetap menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan melakukan upaya paksa terhadap PEMOHON berupa Penangkapan dan Penahanan;
- PENANGANAN PERKARA PIDANA YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP RESTORATIF JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA;
- Bahwa Perdamaian yang terjadi antara PEMOHON dan Pelapor/Korban sebagaimana yang diuraikan dalam angka Romawi II (dua) di atas secara substantif dapat dilihat sebagai suatu upaya restoratif justice yang telah dilakukan antara PEMOHON bersama Pelapor/Korban dalam proses penanganan suatu perkara pidana;
- Bahwa Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait;
- Bahwa Restoratif Justice bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat;
- Bahwa di dalam konsep restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain;
- Bahwa terkait dengan eksistensi restorative justice, pada tingkat Kepolisian telah ada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula”;
- Bahwa dalam permohonan a quo PEMOHON bersama-sama dengan TERMOHON serta dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Atambua selaku Pimpinan dari PEMOHON dan Pelapor/Korban telah bersepakat untuk berdamai pada tanggal 23 April 2023, yang mana kesepakatan perdamaian tersebut telah ditandatangni oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan Pelapor/Korban pun telah bersedia untuk mencabut laporan yang telah dilaporkannya kepada pihak TERMOHON;
- Bahwa perdamaian antara PEMOHON dan Pelapor/Korban menunjukkan bahwa secara substantif antara PEMOHON dan Pelapor/korban telah terjalin restorative justice yang mana PEMOHON telah memulihkan kembali hak dari pelapor/korban dalam keadaan semula sehingga terpenuhi keadilan bagi Pelapor/Korban;
- Bahwa pemulihan kembali hak-hak korban dalam keadaan semula yang dilakukan PEMOHON terhadap Pelapor/Korban secara substantif merupakan tindakan restoratif justice pada tahapan penyelidikan dan atau penyidikan, sehingga seharusnya TERMOHON menghentikan proses penyelidikan dan/atau proses penyidikan yang sedang berjalan oleh karena hak-hak dari korban telah dipulihkan oleh PEMOHON berdasarkan kesepakatan perdamaian antara para pihak atau dengan kata lain telah terjalin dan tercapainya tindakan restoratif justice antara PEMOHON dan Pelapor/Korban ;
- Bahwa semangat penghentian penyelidikan atau penyidikan dengan dasar adanya restoratif justice dapat dilihat dalam konsiderans huruf a Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan “bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat;
- Bahwa selain itu dugaan perbuatan pidana yang dilakukan PEMOHON terhadap Pelaku/Korban adalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mana ketentuan pidana tersebut masuk dalam ruang lingkup tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan atau kesejahteraan masyarakat secara luas, sehingga harusnya TERMOHON dapat menghentikan proses penyelidikan dan atau penyidikan terhadap PEMOHON dengan dasar adanya perdamaian/restoratif justice antara PEMOHON dan Pelapor/Korban;
- Bahwa tindakan TERMOHON yang tetap melanjutkan proses penanganan perkara pidana bahkan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON menunjukkan adanya kesewenang-wenangan TERMOHON, padahal prinsip restoratif justice harusnya dihormati dan diwujudnyatakan oleh TERMOHON dengan menghentikan perkara pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Bahwa tindakan TERMOHON yang tetap melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan hingga penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON yang nyata-nya secara substantif antara PEMOHON dan Pelapor/Korban telah nyata adanya perdamaian bertentangan dengan prinsip restoratif justice dalam proses penanganan perkara pidana sebagaimana pula yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sehingga menyebabkan tindakan TERMOHON baik itu Penyidikan, penetapan Tersangka, hingga upaya paksa berupa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON menjadi tidak sah;
- PENANGANAN PERKARA YANG DILAKUKAN TERMOHON TERHADAP PEMOHON BERTENTANGAN DENGAN ASAS ULTIMUM REMIDIUM.
- Bahwa selain prinsip restoratif justice, perdamaian yang dilakukan antara PEMOHON dan Pelapor/Korban sejalan dengan asas ultimum remedium dalam proses penanganan perkara pidana yang pokoknya menyatakan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai upaya terakhir setelah semua upaya hukum lainnya telah dilakukan;
- Bahwa Asas ultimum remidium dapat dipahami sebagai nilai-nilai fundamental yang mendasari peraturan atau norma. Asas hukum umum merupakan prinsip-prinsip dasar atau norma-norma fundamental dalam sistem hukum yang memberikan landasan bagi pembentukan, penafsiran, dan penerapan peraturan hukum yang lebih spesifik. Asas hukum umum ini tidak selalu tercantum secara eksplisit dalam peraturan hukum positif, tetapi menjadi dasar atau prinsip yang diakui secara luas dalam sistem hukum tertentu. Asas hukum umum ini bersifat abstrak dan melampaui konteks peraturan hukum yang spesifik, dan sering kali menjadi pedoman dalam pembentukan dan penafsiran hukum;
- Bahwa Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai langkah terakhir, ketika semua upaya penyelesaian lainnya telah habis atau tidak efektif. Perdamaian menjadi sebuah tujuan yang dikejar dalam menangani konflik atau masalah hukum, dan mencerminkan nilai-nilai etis yang mendasari prinsip ultimum remedium. Perdamaian dapat dipandang sebagai representasi konkret dari esensi etis yang tertanam dalam prinsip ultimum remedium dalam hukum. Melalui upaya untuk mencapai perdamaian, sistem hukum dapat menghormati nilai-nilai etis yang mendasari prinsip ini, serta memastikan bahwa penyelesaian masalah hukum dilakukan dengan cara yang berkelanjutan, adil, dan manusiawi;
- Bahwa prinsip ultimum remedium menekankan bahwa hukum pidana hanya boleh digunakan sebagai langkah terakhir setelah semua upaya penyelesaian lainnya telah habis atau tidak efektif. Dalam konteks ini, upaya rekonsiliasi dalam kasus-kasus pidana mencerminkan upaya untuk menemukan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku kejahatan, dan masyarakat, tanpa harus mengandalkan hukuman yang keras. Penekanan yang muncul pada rekonsiliasi, yang dipandu oleh prinsip-prinsip keadilan restoratif, menampilkan dirinya sebagai mekanisme alternatif yang diintegrasikan ke dalam kerangka hukum pidana. Pada dasarnya, perdamaian mewujudkan esensi dari prinsip ultimum remedium, yang menetapkan bahwa sanksi pidana harus digunakan sebagai jalan terakhir.
- Bahwa pergeseran arah penegakan hukum pidana ini menjauh dari pendekatan penghukuman yang berfokus pada pembalasan dan reparasi, dan lebih memilih untuk memulihkan harmoni melalui resolusi damai. Upaya rekonsiliasi dalam kasus-kasus pidana dapat dipandang sebagai implementasi konkret dari konsep ultimum remedium dalam hukum, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak tanpa harus langsung mengandalkan hukuman pidana;
- Bahwa berdasarkan uraian dalil angka 1 (satu) s/d 5 (lima) di atas maka dapat dilihat bahwa perdamaian yang dilakukan antara PEMOHON dan Pelapor/Korban sejalan dengan asas ultimum remedium dalam proses penanganan perkara pidana yang seharusnya dihormati, dijunjung dan diwujudkan oleh TERMOHON dalam menangani perkara pidana antara PEMOHON dan Korban/Pelapor;
- Bahwa tindakan TERMOHON yang tetap melakukan proses penyelidikan dan atau penyidikan hingga pada upaya penangkapan dan penahanan terhadap PEMOHON yang nyata-nya secara substantif antara PEMOHON dan Pelapor/Korban telah nyata berdamai bertentangan dengan asas ultimum remidium dalam proses penegakan hukum pidana sehingga menyebabkan tindakan TERMOHON baik itu Penyidikan, penetapan Tersangka, hingga upaya paksa berupa Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON menjadi tidak sah;
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua melalui Yang Mula Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/10/IV/2025/Reskrim, tanggal 20 Februari 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Hukum bahwa Surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/IV/2025/Reskrim, tertanggal 11 April 2025 terhadap diri PEMOHON tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasari oleh adanya surat Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT Polres Malaka/Polda NTT pada tanggal 31 Januari 2025 dan surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan kepada PEMOHON dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);
- Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya permohonan kepada Negara.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Pengadilan negeri Atambua melalui Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |