Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Atb SILVESTER MALI NAHAK ALias IVEN UMADEK Kepala Kepolisian RI, Cq Kepala Kepolisisan Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq Kepolisian Resor Malaka Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SILVESTER MALI NAHAK ALias IVEN UMADEK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI, Cq Kepala Kepolisisan Daerah Nusa Tenggara Timur, Cq Kepolisian Resor Malaka
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Bahwa pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut KUHAP, menyatakan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.”
  2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 tentang Praperadilan, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, “Penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap hak asasi manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan, maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksanya”. Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi memutuskan “Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.”
  3. Bahwa dengan demikian, pengadilan negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Atambua berwenang memeriksa sah atau tidaknya “penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan”, sebagai objek Praperadilan.
  4. Bahwa Termohon telah melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 01/ III/ 2023/ Satresnarkoba Tanggal 03 Maret 2023 dengan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/ 01.A/ Res 4.2/ III/ 2023/ Satresnarkoba Tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan 08 Maret 2023.
  5. Bahwa Termohon telah melakukan tindakan mengenakan status tersangka kepada Pemohon, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/ 01/ III/ 2023/ Satresnarkoba Tanggal 08 Maret 2023.
  6. Bahwa Termohon telah melakukan tindakan penahanan terhadap Pemohon, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/ 01/ III/ 2023/ Satresnarkoba Tanggal 08 Maret 2023 Tanggal 08 Maret 2023.
  7. Bahwa   pasal 79 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 21/ PUU-XII/ 2014 menyatakan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
  8. Bahwa oleh karena Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan sedangkan Pemohon merasa penetapan dan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah, terdapat kekeliruan dalam menerapkan pasal pidana terhadap Pemohon maka Pemohon melalui kuasanya ini memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan ini.
  9. Bahwa jangka waktu mengajukan permohonan praperadilan menurut ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP “Dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur,” jo. Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 tentang gugurnya permohonan Praperadilan menyatakan “Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “suatu perkara sudah mulai diperiksa” tidak dimaknai “permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.”
  10. Bahwa hingga Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini, belum ada sidang pertama tentang pokok perkara atas nama Pemohon.
  11. Bahwa berdasarkan segala uraian tersebut di atas, permohonan Praperadilan oleh Pemohon ini memiliki hubungan hukum dengan Termohon, memiliki dasar hukum dan masih dalam tenggang waktu yang tidak menggugurkan hak-haknya, oleh karena itu mohon dapat diterima secara formilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya