| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun Lahir Suami Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 5304-KM-23022026-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tersebut yaitu nama : ANTONIUS LUKAS LELO, Lahir di Halilulik, tanggal 10-10-1968 menjadi nama : ANTONIUS LUKAS LELO, Lahir di Halilulik, tanggal 10-10-1958 untuk disesuaikan dengan KTP suami No. 5304041010680002 tahun 2016, Surat Permandin Nomor: 10.887 yang dikeluarkan oleh Paroki Roh Kudus Halilulik, Surat Keterangan Ahli Waris, serta Surat Keterangan beda identitas No. Ds.Ntm.140/1113/X/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Naitimu, Kec. Tasifeto Barat, Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Suami Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|