| Dakwaan |
DAKWAAN:
----- Bahwa ia, Terdakwa BERNADUS HELMUT TALO MALI Alias NADUS (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, sekitar Pukul 16.20 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lainnya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Memoli, RT 002/ RW 001, Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah melakukan penganiayaan” terhadap Korban REMIGIUS M. SURI Alias BAU IKUN Alias ALDO. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Korban REMIGIUS M. SURI Alias BAU IKUN Alias ALDO pergi ke pasar tradisional Buillalu, Desa Lamaksenulu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, dan saat itu Korban bertemu dengan beberapa teman Korban dan minum minuman keras 1 botol.
- Pada saat yang sama Terdakwa BERNADUS HELMUT TALO MALI Alias NADUS juga berada di pasar menggunakan sepeda motornya. Kemudian Korban menegur Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa memuat penumpang langganan Korban berkata “OM LAIN KALI JANGAN BAGITU LAGI, NANTI SAYA PUKUL”, dan saat itu Korban dan Terdakwa sempat bertengkar yang kemudian di pisahkan oleh teman-teman Terdakwa yang kemudian Terdakwa pergi meninggal Korban dan teman-teman Korban.
- Selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wita, Korban pulang dari pasar ke rumah Korban yang berada di Dusun Nakalolo, RT 001 / RW 001, Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, dengan menggunakan sepeda motor dan membonceng anak Korban yang masih berumur 8 tahun dan ketika Korban dan anak Korban tiba di jalan raya depan rumah Terdakwa yaitu kampung Wemori, Terdakwa sudah berdiri di jalan raya menunggu Korban.
- Terdakwa menghadang Korban dan ketika Korban berhenti, Terdakwa langsung mencekik Korban dengan tangan kanannya sehingga saat itu Korban dan anak Korban terjatuh dari sepeda motor dan saat Korban berusaha berdiri, Terdakwa sudah berdiri di depan Korban dan pada tangan kanannya sudah memegang 1 (satu) buah pisau. Terdakwa langsung menikam Korban menggunakan 1 (satu) buah pisau tersebut sebanyak 1 (satu) kali mengenai pinggang kiri Korban bagian bawah lalu.
- Kemudian Korban langsung berlari ke sebelah jalan raya namun Terdakwa tetap mengejar Korban untuk menikam Korban lagi dan di saat yang bersamaan, Saksi ROFINUS ASA Alias ROFINUS dan Saksi IRENE DOLOROSA BAU LOE Alias IRENE langsung keluar dari rumah mereka yang tidak jauh dari tempat kejadian.
- Saksi ROFINUS ASA mencegah Terdakwa dengan memeluk Terdakwa namun Terdakwa merontak sehingga terlepas dari pelukan Saksi lalu mengambil batu dan melempar Korban sehingga Korban juga berusaha mengambil batu untuk balas melempar namun Korban sudah lemas karena sudah banyak darah yang keluar dari Pinggang bagian kiri Korban dan tidak lama berselang Istri Korban Saksi YASINTA KABUAR Alias SINTA datang lalu membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Atambua untuk mendapatkan penanganan yang intensif.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban REMIGIUS M. SURI Alias BAU IKUN Alias ALDO mengalami sebagaimana dalam hasil Visum et Repertum Nomor : RSU.066.8/251/XII/2025, tanggal 11 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. FLORENSIA S. B. BEREK dokter pada RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, dengan kesimpulan sebagai berikut :
- “Bahwa korban REMIGIUS M. SURI Alias BAU IKUN Alias ALDO mengalami luka terbuka di pinggang kiri berbentuk garis bercelah, melintang dari kiri ke kanan ukuran panjang 4cm, lebar 1cm kedalaman luka tidak dapat ditentukan, tepi luka rata, sudut luka kanan tajam, sudut luka kiri tumpul, pendarahan aktif di luar luka tidak ada, disertai bengkak di sekitar luka ukuran 12cm x 6cm. Dengan kesimpulan luka terbuka di pinggang kiri disebabkan oleh trauma tajam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---- |