| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.304.286.950.-(tiga ratus empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.284.259.050.-(Dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh sembilan ribu lima puluh rupiah), Bunga Rp.18.430.100.-(Delapan belas juta empat ratus tiga puluh ribu seratus rupiah) dan Denda Rp.1.597.800.-(Satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 31201000029/CU-KS/PP/II/2025 yaitu sebidang tanah rumah tinggal bersertifikat nomor: 24.04.01.08.1.00443 a.n Arcanjo Barreto (Tergugat I) yang berlokasi di Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sebuah mobil BerBpkb a.n Arcanjo Barreto (Tergugat I), Plat nomor: DH 8285 EA, merk Toyota, type Dyna 130 HT, jenis mobil barang, nomor rangka: MHFCIJU43D5076034 dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|