Dakwaan |
--------- Bahwa ia terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Kelis, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap korban VANDAMME DAPA TALU, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awal kejadian sebagaimana waktu dan tempat diatas Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU mengikuti acara pernikahan di Dusun Kelis, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, ketika acara pesta pernikahan sementara berlangsung/acara bebas, terjadi keributan didekat pintu masuk acara resepsi lalu Saksi Aprianus Hale melihat dan membawa Saksi STEFANUS DOMI MESAK yang dipengaruhi alkohol sedang membuat keributan dibelakang tenda acara resepsi menuju ke tempat duduk di bagian depan Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU kemudian Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU berkata “saya tidak puas kau buat masalah di ini acara, mentang-mentang kamu akamsi jadi seenaknya sa mau buat masalah di ini acara” selanjutnya dijawab oleh Saksi Stefanus Domi Mesak “tidak kaka….. saya tidak buat masalah karena saya ada tegur saya pung kawan yang ada mabok”. Setelah itu Saksi STEFANUS DOMI MESAK karena tidak menerima nasihat Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU, Saksi STEFANUS DOMI MESAK berdiri sambil membanting kursi dibelakang tempat duduknya, kemudian karena adanya adu mulut antara Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU dan Saksi Stefanus Domi Mesak, Terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO tidak terima perlakuan Saksi (Korban) VANDAMME DAPA TALU terhadap Saksi Stefanus Domi Mesak, kemudian menghampiri Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU langsung memukul menggunakan kepalan tangan kanan mengenai bibir Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU sebanyak 1 (satu) kali, Kejadian tersebut dilihat oleh Saksi Dominggus Roki Bau dari jarak sekitar 1 (satu) meter dan dilihat oleh Saksi Nofrianus Sifa dari jarak 10 (sepuluh) meter. Setelah itu saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU bertanya kepada Terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO “kaka kenapa pukul saya?”. Namun Terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO menyangkal sambil mengatakan “kenapa tuduh-tuduh saya?”. Lalu Saksi Nofrianus Sifa membantu membersihkan luka dibagian bibir Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU menggunakan Air mineral. Karena adanya keributan tersebut didengar oleh Saksi Gradiana Bauk sehingga Saksi Gradiana Bauk pergi ke bagian belakang acara resepsi pernikahan, dan melihat Saksi (korban) VANDAMME DAPA TALU mengalami luka dan mengeluarkan darah.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi VANDAMME DAPA TULU tidak dapat beraktivitas berdagang dan berjualan bubur ayam salama 4 (empat) hari.
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO, berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Atambua Nomor : RSU.066.8/83/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023, telah diperiksa VANDAME DAPA TALU oleh dr. CAROLINA GONSALIA OEMATAN dengan hasil dan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut :
HASIL PEMERIKSAAN
|
:
|
- Luka Robek pada sudut kiri bibir atas dengan ukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter;
- Bengkak pada sudut bibir kiri bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.
|
KESIMPULAN
|
:
|
Telah diperiksa korban laki-laki usia dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan pembengkakan dan luka robek yang diakibatkan oleh trauma tumpul.
|
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |