Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2024/PN Atb 1.MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
2.ANA ALSAN MUHAMMAD, S.H.
3.REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.,M.H.
ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-527/N.3.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
2ANA ALSAN MUHAMMAD, S.H.
3REZZA FAUNDRA AFANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISARIO FRANCISCO DA COSTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO pada hari Jumat, tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 02:30 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Dusun Kelis, Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan terhadap korban VANDAMME DAPA TALU, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ELISARIO FRANCISCO DA COSTA Alias RIO dengan cara sebagai berikut : -----

HASIL PEMERIKSAAN

:

- Luka Robek pada sudut kiri bibir atas dengan ukuran nol koma delapan sentimeter kali nol koma lima sentimeter;

- Bengkak pada sudut bibir kiri bawah dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

KESIMPULAN

:

Telah diperiksa korban laki-laki usia dua puluh enam tahun, pada pemeriksaan ditemukan pembengkakan dan luka robek yang diakibatkan oleh trauma tumpul.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya