| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak pemohon yang lahir sebelum pemohon menikah dengan isteri pemohon atas nama :ARKIN TIMOTHY AMALO, lahir di Atambua, 03-06-2014, jenis kelamin laki-laki, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5304-LT-24052018-0002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, pada tanggal 24-05-2018;MARGIYATNO ELIAZER AMALO, lahir di Atambua, 03-06-2018, jenis kelamin laki-laki, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5304-LT-09072020-0002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, pada tanggal 16-07-2020;CLEOPATRA TALITAKUM AMALO, lahir di Belu, 29-12-2021, jenis kelamin Perempuan, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5304-LT-12022024-0003, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, pada tanggal 12-02-2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi. penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk keperluan pembuatan AKTA PENGESAHAN ANAK bagi anak-anak pemohon;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|