Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Atb Yohanes Germanus Seran KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALAKA, Cq. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yohanes Germanus Seran
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALAKA, Cq. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

TENTANG DUDUKNYA MASALAH

II. HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEMOHON DAN TERMOHON

Adapun Alasan-alasan Pengajuan Adalah Sebagai Berikut;

1. Bahwa Permohonan Praperaadilan ini diajukan Berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8  Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Sebagai Berikut :

1.1 Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan berwenang Untuk memeriksa dan Memutus, Sesuai Dengan Ketentuan Yang diatur dalam Undang-undang ini Tentang:

a. Penetapan PEMOHON Sebagai Tersangka, Sah atau Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan, atau Penghentian Penuntutan;-------------------------------------------

b. Bahwa TERMOHON Tidak Beritikad Baik dalam Proses Penyelidikan dan  Penyidikan, Dimana Setalah Visum et Repertum terhadap Anak Christiani Julita Seran Klau Tertanggal 27 November 2024 dimana Hasilnya Tidak Sesuai Dengan Laporan Ibu Viktioria Luruk Nahak Selaku Ibu Kandung dan Ibu Viktoria Luruk Nahak  Meminta Untuk Mencabut Kembali Laporannya karena dugaan Atas Laporan Itu Ternyata Tidak Benar dan terbawa emosi serta amarah yang Berlebihan karena tidak ingin sesuatu yang tidak diinginkan terjadi bagi anak Kesayanganya;---------------------

c. Bahwa Termohon Setelah Sadar Dan Tahu Bahwa Hasil Visum et Repertum Tidak Terbukti, Maka Termohon Lewat Kanit PPA Polres Malaka  Membawa Anak Christiani Julita Seran Klau Ke Kupang tanpa izin Ke ibu Kandung atau Orang Tua wali yang Bernama Viktoria Luruk Nahak, dan  TERMOHON diduga melakukan Tindakan Sewenang-wenang karena di duga Telah Menculik Anak Christiani Julita Seran Klau Demi Kepentingan Penyidikan dan Sampai Saat ini Anak Christiani Julita Seran Klau Tidak diketahui Keberadaannya Oleh Ibu Viktoria Luruk Nahak;--------

d. Bahwa diduga TERMOHON  tidak Menempatkan Anak Christiani Julita Seran Klau di Rumah Perlindungan Anak atau tidak Melaporkan Ke Komisi Perlindungan Anak (Komnas Anak) Terkait Keberadaan Anak Christiani Julita Seran Klau;--------------------------------------------------------------------

e. Bahwa TERMOHON Tidak Mengindahkan Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Dari Istri Pemohon Selaku Saksi Fakta dan Ibu Kandung dari Anak Christiani Yulita Seran Klau, Maka TERMOHON Tidak Memiliki Saksi Fakta Dalam Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka Karena Kurangnya Saksi dimana dalam hukum Pidana ada istilah unus testis nullus Testis  Yang Artinya Keterangan Seoarang Saksi saja tidak dapat diterima sebagai bukti yang sah (Pasal 300 HIR);------

f. Bahwa TERMOHON Harus Mengerti dan sadar bahwa Kasus Anak dibawah umur, tidak dapat dipisahkan antara anak dan Orang tua Kandung atau walinya. Sehingga Keputusan Orang Tua adalah Keputusan Anaknya karena anak diubawah umur harus didampingi dan diberlakukan secara khsusus;---------------------------------------------------------------------------

g. Bahwa TERMOHON atau Penyidik PPA Polres Malaka tahu keberadaan anak Korban saat ini, namun TERMOHON mempersulit ibu Kandung dengan anaknya Untuk Bertemu Sejak Penyidik Membawa Pulang Anak ini dari Kupang Saat Ambil Psikotest di dokter ahli;-----------------------------

g.          Bahwa Menurut Hukum Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi Bagi Seorang Yang Perkara Pidananya dihentikan pada Tingkat Penyidikan dan Penuntutan;-------------------------------------------

1.2 Pasal 79 KUHAP :

Pihak Dipublikasikan Ya