| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304110107740025 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321051005170003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka yaitu nama : AGUSTINUS SERAN MUTI, Lahir di Leolaran, tanggal 01/07/1974 dirubah menjadi AGUSTINUS SERAN, Lahir di Leolaran, tanggal 01/07/1974, untuk disesuaikan dengan tertulis pada Ijazah milik anak Pemohon Nomor DN-24/D-SD/13/ 0136011 yang diterbitkan oleh SD Katolik Bidukfoho dan pada Kutipan dari Buku Permandian milik Pemohon Nomor: 6.416, yang diterbitkan oleh Gereja St. Miklahel Biudukfoho;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|