| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.43.536.750.-(Empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp. 38.761.200.-(Tiga puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), Bunga Rp.4.469.550.-(Empat juta empat ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.306.000.-(Tiga ratus enam ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian yaitu Sebidang tanah dan rumah tinggal bersertifikat nomor: 24.22.11.12.1.00094 a.n Vincentius B. Loes (Tergugat I) lokasi di Desa Raimatus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|