| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama dan Tanggal Lahir pemohon yang tertulis Kartu Tanda Penduduk No. 5304026512060003 tahun 2024 dan Kartu Keluarga No. 5304021201110002 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu nama NATALIA ASA, Lahir di Weutu, 25-12-2006 dirubah menjadi nama NATALIA MOREIRA, Lahir di Weutu, 24-12-2006 disesuaikan dengan Surat Permandian No. 4.352 yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik di Paroki Tritunggal Maha Kudus Sadi-Belu, Ijazah SD Nomor:DN-24/D-SD/13/ 0049289 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri Sirani, Ijazah SMP Nomor: DN-24/D-SMP/K13/23/ 0006841 yang dikeluarkan oleh Kepada SMP Negeri Haliwen dan Surat Keterangan Beda Identitas No. DS.UMKL.470/393/IX/2026 dari Pemerintahan Desa Umaklaran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada KTP dan KK pemohon tersebut sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|