Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Atb MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H. ALFONSO ALVES WERBITO Alias ALFOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-420/N.3.13/Ft.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA MARGARETHA N. MABILANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFONSO ALVES WERBITO Alias ALFOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia Terdakwa ALFONSO ALVES WERBITO Alias ALFOS merupakan Warga Negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK : 5304052505970004 dan Kartu Keluarga Nomor: 5304022506200001 bersama-sama dengan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 23:00 Wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Perairan Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan titik koordinat 8°57’19.8”S 124°56’56.6”E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2). Perbuatan Terdakwa ALFONSO ALVES WERBITO Alias ALFOS bersama-sama dengan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 27 November 2023 Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT mengirim Nota Informasi Nomor: 01/WBC.134/2023 tanggal 27 November 2023 pada Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, berdasarkan Nota informasi tersebut, diperkirakan akan terjadi pengiriman barang melalui jalur tidak resmi yang berindikasi tidak tercantum dalam manifest dari Timor Leste menuju Wilayah Indonesia.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 19:00 Wita Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak sedang memancing di Perairan Motaain menggunakan perahu tanpa nama ukuran 5x1 dengan mesin merek Honda GX-200 6.5 PK milik KUH VIEGAS (DPO) yang dipakai oleh Saksi Ameu Simanjuntak. Kemudian sekira pukul 19:30 Wita Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak mendapat panggilan melalui handphone dari Sdr. BEDE (DPO) untuk pergi ke Pantai Nubarak - Timor Leste guna mengangkut barang dan akan diserahkan kepada Sdr. KUH VIEGAS (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor: SPPO-01/KCB.1306/PPNS/2024 tanggal 15 Januari 2024), setelah itu Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak langsung menuju Pelabuhan Nubarak - Timor Leste. Setelah tiba di wilayah Pantai Nubarak - Timor Leste ada signal lampu dari beberapa orang suruhan Sdr. BEDE (DPO) yang tidak dikenal oleh Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak, lalu beberapa orang tersebut datang membawa Kayu Cendana dalam 2 (dua) koli (koper) dan 13 (tiga belas) ballpress/ Pakaian bekas menggunakan gerobak, dan mengangkut barang-barang tersebut kedalam perahu tanpa nama ukuran 5x1 dengan mesin merek Honda GX-200 6.5 PK yang dikemudikan oleh Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos.
  • Bahwa Selanjutnya sekira pukul 21:00 Wita Saksi Marthinus Atamau, Saksi Muhammad Ikram dan Saksi Kurnia Adimas Nugroho Jilan Putra melakukan patroli di wilayah Perairan Motaain menggunakan Kapal Patroli BC 0803 dan sekira pukul 23:00 Wita Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak terlihat di wilayah Perairan Motaain menggunakan perahu tanpa nama ukuran 5x1 dengan mesin merek Honda GX-200 6.5 PK akan bersandar ke Pesisir Pantai Motaain.
  • Bahwa Setelah itu Petugas Bea dan Cukai Atambua menghampiri dan memeriksa  Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak yang membawa barang dari Pantai Nubarak-Timor Leste menuju Pantai Motaain – Indonesia ditemukan Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos tidak memiliki dokumen-dokumen perjalanan yang sah, sehingga barang-barang bukti tersebut tidak tercantum dalam daftar manifes.
  • Bahwa Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai menanyakan Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos bersama dengan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak terkait kepemilikan barang lalu Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos menyampaikan barang berupa 2 (dua) koli (koper) dan 13 (tiga belas) ballpress/ Pakaian bekas yang diambil dari Sdr. BEDE (DPO) di Pantai Nubarak – Timor Leste akan diserahkan kepada Sdr. KUH VIEGAS (Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor: SPPO-01/KCB.1306/PPNS/2024 tanggal 15 Januari 2024) di Pantai Motaain – Indonesia dengan upah yang akan diterima oleh Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos dan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak Sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Petugas Bea dan Cukai Atambua langsung membawa Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos bersama dengan Anak Saksi Lourensius Santoso Nahak dan barang bukti ke Kantor Bea dan Cukai Atambua.
  • Bahwa barang berupa 2 (dua) koli (koper) dan 13 (tiga belas) ballpress/ Pakaian bekas dilakukan penimbangan oleh Petugas Bea dan Cukai Atambua, sebagai berikut :
  • 2 (dua) koli (koper) yang berisi Kayu Cendana dengan berat total 52,43 Kg;
  • 13 (tiga belas) ballpress/ Pakaian bekas yakni :
  • Kode A : bruto 67,07 Kg
  • Kode B : bruto 36,78 Kg
  • Kode C : bruto 52,20 Kg
  • Kode D : bruto 47,30 Kg
  • Kode E : bruto 36,30 Kg
  • Kode F : bruto 56,78 Kg
  • Kode G : bruto 37,23 Kg
  • Kode H : bruto 35,94 Kg
  • Kode I : bruto 66,19 Kg
  • Kode J : bruto 63,04 Kg
  • Kode K : bruto 35,85 Kg
  • Kode L : bruto 49,80 Kg
  • Kode M : bruto 39,75 Kg.
    • Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sara Pengangkut, adalah Orang atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau Orang atau kuasanya yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan.
    • Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sara Pengangkut, disebutkan bahwa Kewajiban penyerahan Rencana kedatangan sarana pengangkut (Pemberitahuan Pabean BC 1.0) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan sarana pengangkut laut dari luar Daerah Pabean/Luar Negeri, atau paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut dalam hal waktu tempuh kurang dai 24 jam. Sedangkan Terdakwa Alfonso Alves Werbito Alias Alfos tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan dokumen yang lengkap terkait barang yang diangkut dalam perahu tanpa nama ukuran 5x1 dengan mesin merek Honda GX-200 6.5 PK kepada pihak Bea dan Cukai Indonesia di Atambua.
    • Bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tanggal 13 Juni 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Ekspor dan Barang Impor, disebutkan bahwa “Barang Dilarang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas”. 
    • Bahwa Cendana (nama ilmiah : Santalum album) termasuk dalam Kategori tingkat resiko media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina dan keamanan hayati nabati tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan berdasarkan Pasal 238 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan disebutkan bahwa “Setiap orang yang memasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :
  • Melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal bagi Tumbuhan dan/atau Produk tumbuhan;
  • Memasukkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan
  • Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kepada Pejabat Karantina Tumbuhan di Tempat Pemasukan yang ditetapkan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan dan Pengawasan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya