Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Atb PATRISIUS TETI KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPOLISIAN RESOR MALAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PATRISIUS TETI
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPOLISIAN RESOR MALAKA
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

 

A.DASAR HUKUM PERMOHONAN

 

  1. Bahwa dasar hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menetapkan “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”;

 

2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 dengan amarnya antara lain menyatakan “Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor: 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;

3.Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan menetapkan: “Obyek Praperadilan adalah:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;
  2. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”.

 

 

B. OBYEK PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa obyek praperadilan yang dimohonkan untuk diperiksa dalam permohonan ini adalah:

 

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/22/V/Reskrim, Tanggal 1 Mei 2025;
  • Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/50/VII/2025/Reskrim, Tanggal 12 Juli 2025;
  • Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP_Kap/36/VII/2025/RESKRIM tanggal 14 Juli 2025;

 

2.Bahwa oleh karena obyek dari permohonan praperadilan ini adalah menyangkut Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Ketetapan Tersangka dari Termohon dilanjutkan dengan Penangkapan dan Penahanan Pemohon, maka berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, termasuk dalam obyek praperadilan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B  untuk memeriksa dan mengadilinya.

 

C. ALASAN-ALASAN PERMOHONAN

 

  1. Bahwa seharusnya sebelum dipanggil sebagai saksi harus di dahului sesuai peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019  tentang manajemen penyidikan tidak pidana Pasal 26 huruf a sebagaimana tahapan berikut;
  • Panggilan pertama jika Pemohon tidak menghadap maka Termohon lakukan panggilan ke dua
  • Jika pemohon tidak mengidahkan semua maka Termohon menjemput dengan membawah surat perintah mebawah

Bahwa setelah Pemohon di tetapkan sebagai tersangka sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/50/VII/2025/Reskrim, Tanggal 12 Juli 2025;  dan dari fakta tersebut Termohon tidak pernah memangil Pemohon dan langsung melakukan Penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/VII/2025/RESKRIM tanggal 14 Juli 2025, bahwa tindakan termohon diatas bertatangan dengan Peraturan Kapolri Nomor: 6 Tahun 2019  tentang manajemen penyidikan tidak pidana Pasal 26 huruf a

  1. Bahwa pada tanggal 03 Mei 2025, Termohon memanggil Pemohon berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPG/199/V/2025/RESKRIM untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana “PERSTUBUHAN TERHADAP ANAK” Sebagaimana dmaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang-undang Jo Padal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo padal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, di Polres Malaka, maka pada hari Senin, tanggal 05 Mei 2025, Pemohon menghadap Termohon dan memberikan keterangan sebagai saksi;

 

  1. Bahwa pada tanggal 06 Mei 2025 Termohon melalui surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/22/V/2025/RESKRIM, menyampaikan telah dimulainya penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/ Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 16 April 2025 dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/22/V/2025/Reskrim, tanggal 1 Mei 2025, dimana dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan terhadap Pemohon sebagai Terlapor;

 

  1. Bahwa dugaan tindak pidana terhadap Pemohon adalah “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang-undang Jo Padal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo padal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun;

 

  1. Bahwa setelah Pemohon memberikan keterangan sebagai saksi, selanjutnya Termohon kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor : Sp.Tap/50/VII/2025/ Reskrim, tanggal 12 Juli 2025, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan terjadinya tindak pidana “PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang-undang Jo Padal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo padal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT;

 

  1. Bahwa penyidikan dan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon tanpa didampingi Penasehat Hukum disertai penangkapan dan penahanan karena disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang-undang Jo Padal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo padal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana yang berlaku atas dasar alasan-alasan yuridis sebagai berikut:

 

  1. Bahwa sebelumnya pada tanggal 03 Mei Pemohon dipanggil menghadap sebagai Saksi di Polres Malaka untuk memberikan keterangan sebagai  Saksi dan pada saat yang sama juga Pemohon di minta oleh Termohon untuk di ambil sempel seperti Kuku, Rambut oleh Termohon untuk mengajukan permohonan tes DNA (Tes Deoxyribonucleic Acid) terkait dengan penentuan status bayi atau individu yang bersangkutan yang di duga hasil hubungan antara Pelapor dan Terlapor;

 

  1. Penyidikan dan Penetapan Tersangka Terhadap Pemohon Tanpa Di dampingi oleh Penasihat Hukum.

 

  1. Bahwa dasar hukum Pemohon yang telah di tetapkan sebagai Tersangka mewajibkan Pemohon di dampingi oleh Penasihat Hukum selama proses penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Tentang penunjukan Penasehat Hukum adalah Hak Asasi Tersangka/Terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana lima tahun atau lebih maka dalam proses pemeriksaan atau penyidikan Termohon wajib menunjuk penasihat hukum bagi Pemohon;
  • Faktanya bahwa setelah Pemohon di tangkap pada tanggal 14 Juli 2025 oleh Termohon selanjutnya Termohon melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon tanpa didampigi oleh kuasa Hukum Pemohon/kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Termohon yang dimana tindakan Termohon sudah melangar Pasal 56 Tentang penunjukan Penasehat Hukum adalah Hak Asasi Tersangka/Terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

 

  1. Bahwa sesuai Pasal 72 yang diatur dalam KUHAP yang menyatakan bahwa hak atas salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya Pemohon;
  • Faktanya setelah Pemohon diperiksa sebagai Tersangka Pemohon tidak Pernah di berikan salinan Berita Acara Pemeriksaan yang dimana sudah diminta keluarga pada tanggal ....................
  1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang dimana seharusnya sesuai dengan peraturan kapolri bahwa yang melakukan penyidikan harus haruslah Penyidik yang berpangkap IPDA dan Penyidik Pembantu berpankat BERADA sampai pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI SATU bahwa baik penyidik maupun pemyidik pembantu yang mempunyai melakukan proses penyidikan adalah penyidik dan penyidik pembentu yang memiliki kopetensi dan sertifikasi sesuai Ketentuan yang berlaku;
  • Faktanya bahwa dalam surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/2025/RESKRIM Tanggal 15 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Termohon sudah melangar  peraturan Kapolri yang dimana dalam surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Penyidik berpangkat  INSPEKTUR POLISI SATU yang dimana dalam peraturan Kapolri mengatur bahwa BERADA sampai pangkat AJUN INSPEKTUR POLISI SATU hanyalah menjadi Penyidik Pembantu
  • Bahwa
  1. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut:

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  3. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.38/Pid.Prap/2012/Pn Jkt. Sel tanggal 27 november 2012
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
  6. Dan lain sebagainya

 

  1. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut:
  2.  
  3.  
  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian:
  2. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
  3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk “Penetapan Tersangka”, Penggeledahan dan Penyitaan;

 

  1. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan Bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 "Negara Indonesia adalah negarahukum dan menurut Pasal 28D UUD 1945, "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" ketentuan kedua pasal UUD ini bermakna bahwa hak asasi manusia untuk mempertahankan harkat, martabat dan kedudukannya sebagai manusia di hadapan hukum melalui proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat;

 

  1. Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup dalam Pasal 1 angka 14. Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan;

 

  1. Bahwa metode Pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon selama Penyidikan, Pemohon di periksa dalam proses penyidikan sampai Pemohon di tetapkan sebagai Tersangka tanpa di dampingi oleh Penasehat Hukum yang merupakan Hak dari Pemohon, sangatlah merugikan Pemohon;

 

  1. Bahwa Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, maka tindakan Termohon menunjukan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

  •  

 

  1. Bahwa oleh karena Termohon telah sewenang-wenang melakukan proses penyidikan kepada Pemohon yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian dijadikan Tersangka dan selanjutnya ditahan oleh Termohon, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia :

 

  •  

 

  1. Bahwa Penetapan status Pemohon sebagai Tersangka tersebut mencerminkan tindakan arogansi dari Termohon, sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh Termohon. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai  proses  tersebut  (Penetapan  Tersangka)  tidak dipenuhi, maka  tentu proses tersebut sudah menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan;

 

  1. Bahwa upaya hukum Praperadilan ini kami lakukan semata-mata demi mencari kebenaran hukum karena Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Pembritahuan Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/50/VII/2025/RESKRIM, tanggal 12 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Malaka adalah tindakan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum dan sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap bahwa salah satu fungsi upaya hukum praperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segala tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untuk pemeriksaan perkara pidana agar benar-benar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan;

 

  1. Bahwa Fakta Hukum yang dapat disimpulkan adalah Pemohon tidak pernah di damping Penasehat hukum selama proses penyidikan oleh karena Termohon telah melakukan suatu pelanggaran, tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-udangan, maka tindakan Termohon menunjukan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Termohon sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai Penyidik seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

  •  

 

  1. Bahwa tidak adanya atau lemahnya kontrol terhadap dijalankan atau tidaknya suatu kewajiban/wewenang, juga memperkuat kemungkinan untuk melakukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon karena selama melakukan Proses Penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penatapan Tersangka Nomor: S.TAP/50/VII/2025/RESKRIM, tanggal 12 Juli 2025 dan menahan Pemohon berdasarkan Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/37/VII/2025/Reskrim, 15 Juli 2025 tanpa di damping oleh Penasehat Hukum , sehingga Penetapan Tersangka in casu  Pemohon yang tidak dilakukan berdasarkan hukum atau tidak sah jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum, berupa koreksi dan atau pengujian terhadap keabsahannya melalui permohonan praperadilan ini;

 

  1. Bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon Termohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, demikian pula proses penyidikan  terhadap Pemohon serta tindakan-tindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya Penetapan Status Tersangka  terhadap diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Bahwa oleh karenanya kami sangat berharap yang Mulia dalam putusanya agar dapat menegakan kepastian, keadilan dan  kemanfaatan Hukum  bagi  Pemohon dalam perkara a quo;

 

 

 

  1. PENUTUP

Berdasarkan fakta dan alasan-alasan  yuridis sebagaimana diuraikan diatas, maka melalui permohonan ini, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya, sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (PATRISIUS TETI) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/22/V/2025/Reskrim, tanggal 01 Mei 2025 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/50/VII/2025/Reskrim, tanggal 12 Juli 2025,  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat dan dibatalkan demi hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana “PERSTUBUHAN TERHADAP ANAK” Sebagaimana dmaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mejadi undang-undang Jo Padal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tenang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo padal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 46 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT”, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Nomor: Sp.Tap/50/VII/2025/Reskrim, tanggal 12 Juli 2025atas nama Pemohon (PATRISIUS TETI) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa  Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/VII/ 2025/Reskrim, tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/37/VII/2025/Reskrim, tanggal 15 Juli 2025 maupun Surat Penahanan Lanjutan yang mungkin telah diterbitkan bagi Termohon atas nama Pemohon (PATRISIUS TETI) adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Polres malaka;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap diri  Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

SUBSIDAIR :

Bahwa bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya