Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE 1.Maria Yolanda Atolan
2.Mikhael Bria Seran
3.Fransiska Luruk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) TASIMANE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Yolanda Atolan
2Mikhael Bria Seran
3Fransiska Luruk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.238.350,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.24.238.350.-(dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.20.575.850.-(dua puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah), bunga Rp.3.165.600-(tiga juta seratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah), denda Rp.496.900.-(empat ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Bersertifikat a.n Fransiska Luruk (Tergugat III) dengan No: 24.04.14.11.1.00074 yang berlokasi di Desa Rabasa Biris, Kec. Wewiku, Kab. Malaka seperti yang tertera dalam surat perjanjian pinjaman Nomor: 30612000718/CU-KS/PP/VIII/2023dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguagat II kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak