Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 5304-KW-18092013-0009 Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu sebelumnya nama GERTRUDIS KIIK, dan juga Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran milik anak Pemohon atas nama Klarita Seran No. 5304CLT0212200909113 Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT yaitu sebelumnya nama GETRUDIS E. K. ULU untuk keduanya dirubah menjadi Nama GETRUDIS Y KIIK, Lahir di: Aimalirin, 1 Juli 1979 disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304244107790025 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT, dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321103101190014 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|