Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pid.B/2026/PN Atb I KOMANG MAHARDIKA WIJAYA, S.H 1.HERMAN KIN Alias HERMAN
2.ARKADIUS ASA alias ARKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 15 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-291B/N.3.13/Eku.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I KOMANG MAHARDIKA WIJAYA, S.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HERMAN KIN Alias HERMAN[Penahanan]
2ARKADIUS ASA alias ARKA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----- Bahwa ia, Terdakwa I HERMAN KIN alias HERMAN besama-sama dengan Terdakwa II ARKADIUS ASA alias ARKA, Pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober tahun 2025, bertempat di halaman belakang sebuah rumah warga di Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Atambua, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian atau turut serta melakukan tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

----- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika Saksi I, Yohanes F. Loy alias Ones, seorang anggota Jatanras Polres Belu, menerima laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan perjudian di wilayah Seroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Kegiatan tersebut berlangsung tepat di belakang sebuah rumah duka milik keluarga almarhumah Desi Seran. Informasi tersebut segera diteruskan kepada Kasat Reskrim AKP Rio R. Panggabean, yang kemudian menginstruksikan Saksi I dan Saksi II, Guanellio Yatno T. Lopez, untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati bahwa perjudian jenis bola guling memang benar sedang berlangsung. Kehadiran petugas sempat terdeteksi oleh warga sekitar, sehingga para pemain judi yang berada di tempat kejadian langsung berhamburan melarikan diri untuk menghindari penangkapan. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan dua orang penyelenggara, yaitu Terdakwa I Herman Kin alias Herman yang saat itu duduk di belakang meja judi sebagai kepala meja, serta Terdakwa II Arkadius Asa alias Arka yang bertugas sebagai penjaga layar. Di atas layar permainan, petugas juga menemukan sejumlah uang taruhan yang belum sempat dibawa lari. Kedua terdakwa beserta barang bukti kemudian digiring ke Polres Belu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam menjalankan perbuatannya, Para Terdakwa memiliki pembagian tugas yang jelas. Sebelum permainan dimulai, mereka menyiapkan perlengkapan dengan sangat teliti, termasuk memastikan meja judi dalam posisi presisi menggunakan alat ukur waterpass, memasang lampu penerangan, serta membentangkan layar berisi angka 1 hingga 12. Mekanisme permainannya sendiri dilakukan dengan cara menggulingkan bola dari sudut meja. Jika bola berhenti pada angka tertentu, pemain yang memasang taruhan pada angka yang sama di layar akan dinyatakan menang dan berhak atas uang kemenangan sebesar sepuluh kali lipat dari nilai taruhan awal. Sebaliknya, jika tebakan meleset, uang taruhan sepenuhnya menjadi milik penyelenggara. Permainan ini dilakukan secara berulang tanpa paksaan, selama pihak pemain maupun penyelenggara masih memiliki modal untuk dipertaruhkan.

Bahwa setelah Saksi I, Yohanes F. Loy alias Ones dan Saksi II, Guanellio Yatno T. Lopez mendapati Para Terdakwa sedang menyelenggarakan perjudian Bola Guling dan langsung mengamankan Para terdakwa beserta barang bukti berupa:

  • 1 (Satu) buah meja bola guling warna biru bertuliskan ALBICELESTE warna biru;
  • 2 (Dua) buah layar bola guling bertuliskan angka 1 (satu) sampai dengan 12 (Dua belas);
  • 2 (Dua ) buah bola warna biru;
  • 1 (Satu) buah waterpass warna orange merek phorex;
  • 1 (Satu) buah botol bedak merek My Beby;
  • 1 (Satu) tas punggung warna hitam;
  • 1 (Satu) buah lampu merek RUAYTECH;
  • 3 (Tiga) buah kaki meja terbuat dari kayu;
  • Uang kertas sejumlah Rp 1.672.500 (Satu juta enam ratus tujuh dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) yang terdiri dari :
    • Uang kertas Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah), sebanyak 3 (Tiga) lembar;
    • Uang kertas Rp. 50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah), sebanyak 15 (Lima belas) lembar;
    • Uang kertas Rp. 20.000,-(Dua Puluh Ribu Rupiah), sebanyak 7 (Tujuh) lembar;
    • Uang kertas Rp. 10.000,-(Sepuluh Ribu Rupiah), sebanyak 29 (Dua puluh sembilan) lembar;
    • Uang kertas Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah), sebanyak 36 (Tiga puluah enam lembar).
  • Uang koin berjumlah Rp. 12.500.,- (Dua Belas Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah), terdiri dari :
    • Uang koin Rp. 1.000,-(Seribu Rupiah), sebanyak 6 (Enam) keping;
    • Uang koin  Rp. 500,-(Lima Ratus Rupiah), sebanyak 13 (Tiga belas) keping.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 20 c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya