| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan PENGESAHAN anak para pemohon yang lahir sebelum menikah atas nama : KANAYA RATU ROSLIN BERE, lahir di Atambua, 26-09-2022 sesuai dengan Surat Permandian No. 35.227 T yang dikeluarkan oleh Paroki Santo Gererdus Nualain, dan Surat Keterangan lahir No. Ds. Nln.470/201/KET/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Nualain;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak para pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|