Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Atb ALOYSIUS BERE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALOYSIUS BERE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1 Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 
2 Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304213003730001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Kartu Keluarga (KK) No. 5304212802110004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu atas nama ALOYSIUS BERE, Lahir di: Aitoun, 30 Maret 1973, Akta Kelahiran milik anak Pemohon atas nama Maria Angela Merici Bere No. 5304-LT-30032016-0012 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang didalamnya nama Pemohon sebagai Ayah tertulis atas nama ALOYSIUS BERE, dan Akta Kelahiran milik anak pemohon atas nama Maria Novita Bere No. 4009/PKD/DPP/I/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang didalamnya nama pemohon sebagai Ayah tertulis atas nama MARTINUS BERE MALI untuk dirubah menjadi MARTINUS BERE, sebagaimana nama Pemohon sebagai orang tua yang tertera dalam Surat Ijazah milik anak Pemohon atas nama Maria Novita Bere yaitu Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24 Dd 0033803 Tahun 2015 yang di keluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Inpres Tanah merah II, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu-NTT, Surat Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-Dp/06 0228631 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Atambua, Kabupaten Belu-NTT dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-24/M-SMA/K13/0031815 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta Bina Karya Atambua, Kabupaten Belu-NTT Tahun 2021;  
3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
4 Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak