| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan objek sengketa berupa tanah yang terletak di RT. 03/RW. 02, Dusun Semata B, Desa Babotin Maemina, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang secara fisik terbagi menjadi dua bagian
- Bagian Pertama, seluas kurang lebih 4.000 m?2; (empat ribu meter persegi), dengan batas-batas:
- Utara : Jalan Desa menuju Kapela dan Dusun Looneke;
- Selatan : Tanah milik Un Lin Taek;
- Timur : Jalan Desa arah Fatumetom;
- Barat : Tanah milik Bria Bau.
- Bagian Kedua, seluas kurang lebih 2 (dua) hektare, yang pada sebagian lahannya telah dibangun menara telekomunikasi (tower), dengan batas-batas:
- Utara : Kebun milik Yosefina Muti;
- Selatan : Jalan Desa menuju Kapela dan Dusun Looneke;
- Timur : Kuburan dan Gedung PAUD;
- Barat : Kali Kering.
adalah merupakan harta warisan peninggalan Almarhumah MARIA METE TAE alias BE' BULI yang sampai dengan diajukannya gugatan a quo belum pernah dibagi.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang secara sepihak menguasai dan menyewakan sebagian objek sengketa kepada TURUT TERGUGAT III dengan mengesampingkan hak dan tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT sebagai pihak yang turut mempunyai hak atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum berupa penyewaan sebagian objek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat III tidak menghilangkan dan tidak mengurangi hak-hak Para Penggugat sebagai ahli waris atas objek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan segala tindakan penguasaan secara sepihak, pemanfaatan, penyewaan, pengalihan, pembebanan, maupun perbuatan hukum lainnya atas objek sengketa yang mengesampingkan dan/atau merugikan hak-hak PARA PENGGUGAT atas objek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT untuk mempertanggungjawabkan kepada PARA PENGGUGAT seluruh manfaat ekonomi yang telah diperoleh TERGUGAT dari penyewaan sebagian objek sengketa kepada TURUT TERGUGAT III sejak bulan April 2026, serta memberikan kepada PARA PENGGUGAT hak atas manfaat ekonomi tersebut sesuai dengan hak keperdataan PARA PENGGUGAT yang dapat dibuktikan dalam persidangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), atau sejumlah lain yang dianggap patut dan adil menurut pertimbangan Majelis Hakim.
- Menghukum Turut Tergugat III untuk menghormati hak-hak Para Penggugat sebagai ahli waris atas objek sengketa serta tunduk dan patuh terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |