INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 530/Pdt.P/2026/PN Atb | YOHANES NAHAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 530/Pdt.P/2026/PN Atb | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa nama YOHANES NAHAK yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemoho dan nama YOHANES YOS NAHAK MOLO yang tertera pada Kutipan Akta Perkawinan adalah satu orang yang sama yaitu diri Pemohon sendiri;
3. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang digunakan dan berlaku seterusnya untuk dokumen kependudukan adalah YOHANES YOS NAHAK MOLO
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk memberikan catatan pinggir atau membetulkan identitas Pemohon pada dokumen kependudukan yang diperlukan sesuai dengan penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
