| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me | KLOTILDE HOAR Alias INA HOAR | | 2 | Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me | KANDIDA PARERA FUNAN | | 3 | Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me | SESILIA ANOK | | 4 | Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me | RENI ANCE BETE | | 5 | Melkianus Conterius Seran, S.H., M.H., C.Me | YULIANA AEK |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Tahun 1995 atas nama ALOYSIUS FAHIK, luas 12.980 m2, yang terletak di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Selatan berbatasan dengan tanah Theresia Kolo dan Kali mati dahulu berbatasan dengan kebun Zakarias Taek;- Barat berbatasan dengan Jalan Raya.Adalah HAK MILIK ALOYSIUS FAHIK (alm);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V bersama-sama dengan Lasarus Laran dan Jefrianus Marin adalah ahli waris dari Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu (alm) dan karenanya Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V juga berhak atas tanah objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI seluas kurang lebih 3.600 m2 yang terletak di Maukumu, Dusun Anaoloro B, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan tanah milik Aloysius Fahik;- Timur berbatasan dengan Kali mati dahulu berbatasan dengan kebun Seran Taek;Selatan berbatasan dengan tanah Theresia Kolo dan Kali mati dahulu berbatasan dengan kebun Zakarias Taek;- Barat berbatasan dengan Jalan Raya.Sebagaimana terurai dalam posita angka 5 (lima) adalah Harta Peninggalan/Tanah Warisan dari Aloysius Fahik Alias Fahik Lotu (alm) yang belum dibagi waris;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM / MELANGGAR HAK;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil secara tanggung renteng kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Ganti kerugian Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 m2.Bila disewakan tanah tersebut untuk usaha mebel bisa laku sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahunnya, maka kerugian Para Penggugat adalah Rp.20.000.000,- x 21 tahun = Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) / 21 tahun dihitung sejak tahun 2005; Bahwa selama Tergugat I, Tergugat II Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI mengambil penghasilan dari tanah tersebut Para Penggugat kehilangan hak merasa tidak nyaman dan tidak tenteram akibat perbuatan Para Tergugat, dan jika dihitung dengan uang, maka ganti rugi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI kepada Para Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);Jadi semua ganti rugi Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI atas tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.600 m2, kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 420.000.000,- + 10.000.000,- = Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah);Jadi total seluruh kerugian yang dialami oleh Para Penggugat selama 21 tahun atas tanah objek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI sebesar Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan, menghentikan segala aktifitas/kegiatan di atas tanah objek sengketa dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat, jika perlu dengan bantuan polisi atau pihak berwajib sebab Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding ataupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|