Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
322/Pdt.P/2026/PN Atb Oliviani Manek Maudemu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 322/Pdt.P/2026/PN Atb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Oliviani Manek Maudemu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir pemohon  yang tertulis pada PASPOR AN952733 dengan identitas  Pemohon bernama  YULIANA, Lahir di Asuulun, 13-07-1988 untuk dirubah/diperbaiki menjadi nama : OLIVIANI MANEK MAUDEMU, Lahir di Asuulun, 10-05-1992 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304224510920002 tahun 2026, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5304221012180001 tahun 2024 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05052014-0009 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
  3. Menetapkan identitas pemohon yang benar yang dipergunakan oleh pemohon adalah OLIVIANI MANEK MAUDEMU, Lahir di Asuulun, 10-05-1992 disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304224510920002 tahun 2026, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5304221012180001 tahun 2024 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5304-LT-05052014-0009 yang masing-masing dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak