Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Atb 1.SYAFRUDDIN, SH.
2.MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
HERIBERTUS YODESTA TAHU Alias HERI Alias PELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Atb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-283/N.3.13/Eoh.2/02/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1SYAFRUDDIN, SH.
2MUHAMMAD AZHARY RAMADHANU
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HERIBERTUS YODESTA TAHU Alias HERI Alias PELA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

------- Bahwa ia terdakwa Heribertus Yodesta Tahu Alias Heri Alias Pela pada hari pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 Wita, bertempat di halaman parkiran Alfamart Fatubenao yang beralamat di JL. Jend. Ahmad Yani, Kel. Fatubenao, Kec. kota Atambua, Kab. Belu, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Atambua yang berwenang mengadili perkara ini, “telah melakukan penganiayaan” yaitu terhadap saksi korban Janurio Lesu Alias Rio, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari dan waktu serta tempat yang sudah disebutkan diatas, kejadian berawal dari Korban yang pada saat itu bersama – sama dengan saksi  Fredi baru dari acara pesta hendak  pulang ke Mes Alfamart Fatubenao, namun saat sampai di halaman depan Alfamart Fatubenao tersebut tiba-tiba korban dianiaya oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa berdiri di hadapan korban kemudian Terdakwa menampar korban dengan menggunakan telapak tangan kirinya dan mengenai pipi kanan korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian Terdakwa menendang perut korban sebanyak 1 (satu ) dan juga menendang lagi sebanyak 1 (satu) kali ke arah pinggang korban dan dilanjutkan Terdakwa dengan menarik baju korban dan menendang korban hingga terjatuh dan memukul secara berulang – ulang kebagian wajah dan kepala korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut kepada korban sehingga membuat korban mengalami rasa sakit dan bengkak pada bagian dada saksi korban, serta terdapat memar pada bagian belakang telinga kiri saksi korban sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Atambua dengan Nomor : No.RSU O66.8/127/VII/2025, yang ditandatangani oleh dr. ANRIDA IMACULATA KAPU, menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa :
    • Terdapat penumpukan darah berwarna merah gelap di bawah kulit pada dada sisi kiri ukuran panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
    • Terdapat luka lecet pada dada sisi kiri ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya