| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat Lahir Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304081808050003 Tahun 2023 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321010705190004 tahun 2025 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka serta Kutipan Akta Kelahiran No: 5304CLT0311200907691 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu tersebut yaitu nama : ADRIANUS NORBERTUS FAHIK, Lahir di Tubaki, tanggal 18-08-2005 menjadi nama : ADRIANUS NORBERTUS FAHIK, Lahir di Tubaki-Kamanasa, tanggal 18-08-2005 untuk disesuaikan dengan Ijasah SMP Nomor: DN-24/D-SMP/13/ 2493085 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Swasta Bina Mandiri Sukabi dan Surat Pemandian No: 4.012 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Kamanasa dan Surat Keterangan Beda Penulisan No: Ds.Kms.479/797/X/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Kamanasa;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Tempat Lahir Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|