| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5304011211080002 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yaitu : nama : KRISTIAN REINALDI BOE, Lahir di Fatulou, 07-02-2001 dirubah menjadi nama KRISTIAN REINALDI BOE, Lahir di Fatulou, 07-02-2011 untuk disesuikan dengan Ijazah SD Anak Pemohon No.DN-24/D-SD/K13/24/ 0004379 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Ekin II, Surat Permandian No. 19.381 dari paroki Sta. Maria Ratu Damai Fulur-Belu, Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan daan Pencatatan Sipil Kab. Belu;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Anak Pemohon pada KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|