Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2024/PN Atb LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA AMARAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA AMARAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebelumnya nama LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA AMARAL dirubah menjadi Nama LIRYA OFALINA MIVI NOVI SOUJA untuk disesuaikan dengan Nama Pemohon yang tertera pada IJAZAH –SK MENRISTEKDIKTI RI No. 285/KPT/I/2019 dan Surat Keterangan Beda Indentitas No. Ds. Ntm.140/428/III/2024 yang di keluarkan oleh Kepala Desa Naitimu Kabupaten Belu-NTT;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan perubahan Nama Pemohon, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak