| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tahun lahir Pemohon pada pada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304215310930002 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5304212208170001 tahun 2023 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu yang tertulis nama MARIA IRENE UN, Lahir di Klatun, 13 Oktober 1993 untuk dirubah/diperbaki menjadi nama MARIA IRENE UN, Lahir di Klatun, 13 Oktober 1996 disesuiakan dengan Tahun lahir pemohon yang tertulis pada Ijazah SD No. DN-24 Dd 3701235 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Inpres Klatun dan Ijazah Paket B setara SMP No.DN/PB/0124354 yang dikeluarkan oleh Kepala / Ketua PKBN Nintabua-Atambua;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon pada KTP dan KK Pemohon tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|