| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pengesahan anak pemohon yang lahir sebelum pemohon menikah dengan isteri pemohon yaitu :
- Nama : KRISTIAN PUTRA ATOK, Lahir di Mangupura, 19-08-2014 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5103-LT-09072021-0008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Surat Kenangan Penerimaan Sakramen Mahakudus oleh Paroki Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua serta Surat Rekomendasi No. DKPS/472.33/218/V/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka;
- Nama : YOSEPHT PUTRA ATOK, Lahir di Mangupura, 05-12-2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5103-LT06082024-0019 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan Surat Baptis No. 2479 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Paroki Maria Bunda Segala Bangsa Nusa Dua serta Surat Rekomendasi No. DKPS/472.33/219/V/2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka;Sebagai anak-anak kandung yang sah dari para pemohon.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka dan/atau instansi terkait, untuk dilakukan Pengesahan anak pemohon tersebut, sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
|