| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut Hukum Terdapat kekeliruan penulisan Tahun Lahir Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304085607070001 tahun 2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 5321010502180009 tahun 2021, tertulis Nama ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek Pada tanggal 16 Juli, 2007, Adalah salah/ keliru yang benar Yaitu: Nama, ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek Pada tanggal 16 Juli, 2008 disesuaikan dengan Surat Ijazah Sekolah Dasar No. DN-24/D-SD/13/ 0133222, surat ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-24/D-SMP/K13/ 0030900, dan Kutipan buku permandian No.41. 807 yang dikeluarkan oleh proki Sta. Maria Fatima betun.yaitu: Nama, ROSWITA DELILA SEU NAHAK Lahir di Kletek Pada tanggal 16 Juli, 2008.
- Memerintakan Kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Kantor DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk dilakukan Perubahan Tahun Lahir Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|