| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon seluruhnya;
- Mentapkan Pengesahan anak ADRIANUS RIFKY RAMADHAN, lahir di Welakekun, 2 September 2009 yang lahir sebelum para pemohon menikah sebagai anak kandung yang sah, sekaligus merubah nama orang tua (ayah dan ibu) dari anak para Pemohon teresebut yang tertulis pada kolom Kartu Keluarga (KK) No. 5304220502240002 tahun 2025 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 5321-LT-13062024-0063 yang masing-masing dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, yaitu : ayah bernama GASPAR FAHIK untuk dirubah menjadi ALFONSUS ABRAHAM WABANG (ayah kadnung) dan ibu bernama KLARA LURUK untuk dirubah menjadi YONETA BANO (ibu kandung) untuk disesuaikan dengan Surat Permandian No. 31.895 dari Paroki Kristus Raja Seon, Surat Keterangan Kelahiran No. Kelfat.471/1.237/VII/2026 dari Kelurahan Faukbot, Kec. Atambua Selatan, Kab. Belu dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah No. SMP N.3.424,5/150/MN/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri 5 Atambua mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belu;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, untuk dilakukan Pengesahan anak dan melakukan Perubahan nama orang tua (ayah dan ibu) dari anak para pemohon yang tertulis pada kolom KK dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sekligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|