Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) BETUN 1.Adriana Tae
2.Benediktus Bria
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJAHTERA KANTOR CABANG (KC) BETUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adriana Tae
2Benediktus Bria
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.201.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.6.201.000.-(Enam juta dua ratus satu ribu rupiah) selambat-lambatnva 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan yaitu Sebidang Tanah Kebun Bersertifikat dengan nomor sertifikat: 24.04.13.08.1.00057 a.n Adriana Tae (Tergugat I) seperti yang tertera dalam Surat Pengajuan Utang Nomor: 178/CUKS/KC.BTN/XI/2023 dilakukan sita jaminan untuk dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak