Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321080308200004 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT, dan nama pemohon sebagai ayah pada Akta Kelahiran milik Anak Pemohon atas nama Petronela Nazaria Kalia Nana No. 5321-LT-12052022-0066 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT yaitu nama YOHANES PRIMOSON DEBRITO NANA, Lahir di: Buikoun, 4 Februari 1994; serta Nama Pemohon sebagai ayah pada Surat Permandian No. 1846/IX Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Katedral Keuskupan Agung Kupang - Timor yaitu nama YOHANES PRIMUSON DEBRITO NANA, Lahir di: Buikoun, 4 Februari 1994 untuk dirubah menjadi YOHANES PRIMUSON DEBRITTO NANA, Lahir di: Buikoun, 4 Februari 1994 disesuaikan dengan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304140402930001 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT dan Surat Ijazah Sekolah Menengah Atas No. DN-24 Ma 0147971 Tahun 2012 yang dkeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Lurasik, Kabupaten TTU-NTT;
- Memberi ijin Kepada Pemohon untuk merubah Bulan Lahir Anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 5321080308200004 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT, dan Akta Kelahiran No. 5321-LT-12052022-0066 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka-NTT yaitu nama Petronela Nazaria Kalia Nana, Lahir di: Kupang, 22 FEBRUARI 2018 untuk dirubah menjadi Petronela Nazaria Kalia Nana, Lahir di: Kupang, 22 OKTOBER 2018 disesuaikan dengan bulan lahir Anak Pemohon yang terlampir dalam Surat Permandian No. 1846/IX Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Paroki Kristus Raja Katedral Keuskupan Agung Kupang – Timor;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon dan Bulan Lahir Anak Pemohon tersebut sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|