Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor : 9307/814/VII/2005, tanggal 11-07-2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, terdapat kekeliruan atau salah Penulisan Nama Pemohon, yang tertulis LILIES ELLEK KALIGIS sedangkan yang benar nama Pemohon adalah bernama LILIS ELLEN KALIGIS sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 5304212405160004, Kartu Tanda Penduduk Nomor 530421590460001 dan Ijazah Program Pendidikan Bidan No. 53.06.01.01.0102.2001.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka untuk melakukan perubahan/pergantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak Pemohon.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|