| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. 5304080107450105 Tahun 2019 dan Kartu Keluarga (KK) No. 5321010106160010 tahun 2024 masing-masing yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka tersebut yaitu nama : PETRUS SERAN MAUK, Lahir di Roni, tanggal 01-07-1945 menjadi nama : PETRUS SERAN, Lahir di Roni, tanggal 01-07-1945 untuk disesuaikan dengan Ijazah SD Anak Pemohon tahun 2020 No. DN-24/D-SD/13/ 0134291 yang dikeluarkan oleh Kepala SD Katolik Biudukfehan, Ijazah SMP Anak Pemohon tahun 2023 No. DN-24/D-SMP/K13/23/0028798 yang dikeluarkan oleh Kepala SMP Negeri Bakiruk serta Surat Keterangan Beda Nama No. Ds.Bkr/145.23/334/VII/2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada: Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, untuk dilakukan Perubahan Nama Pemohon pada KK dan KTP tersebut, sekaligus mencatat ke dalam buku register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|