Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304210607200001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304224707000001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama MARIA FATIMA BUI, Lahir Di Kewar, 07 Juli 2000 untuk dirubah menjadi Nama MARIA FATIMA BUI, Lahir di Silala, 30 Desember 1999 untuk disesuaikan dengan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.16.900 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki Ratu Damai Fulur Kabupaten Belu-NTT dan Surat Keterangan Beda Nama No. Kel.Brf.470/406/V/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Beirafu Kabupaten Belu-NTT;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan TEMPAT, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR PEMOHON sekaligus mencatat kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|