Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
140/Pdt.P/2024/PN Atb Maria Fatima Bui Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pdt.P/2024/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maria Fatima Bui
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No.5304210607200001 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) No.5304224707000001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu-NTT sebelumnya nama MARIA FATIMA  BUI, Lahir Di Kewar, 07 Juli 2000 untuk dirubah menjadi Nama MARIA FATIMA BUI, Lahir di Silala, 30 Desember 1999 untuk disesuaikan dengan Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tertera pada Kutipan Surat Permandian No.16.900 yang dikeluarkan oleh Keuskupan Atambua Paroki Ratu Damai Fulur Kabupaten Belu-NTT dan Surat Keterangan Beda Nama No. Kel.Brf.470/406/V/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Beirafu Kabupaten Belu-NTT;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan resmi penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada : Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, Untuk dilakukan Perubahan TEMPAT, TANGGAL, BULAN DAN TAHUN LAHIR PEMOHON sekaligus mencatat  kedalam buku register yang diperuntukan untuk itu ;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak