| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.66.260.300.-(Enam puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.22.289.900.-(Dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), Bunga Rp.3.365.850.-(Tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.281.900.-(Dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30710002202/CU-KS/PP/XII/2024 yaitu satu unit sepeda motor Ber BPKB nomor: N-10005057, nomor polisi: DH 3175 TN, Merek Honda a.n Filomena Martins (Tergugat I) dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|