Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Atb CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA 1.Filomena Martins
2.Silvino Da Cruz
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Atb
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CREDIT UNION KASIH SEJATERAH KANTOR CABANG (KC) ATAMBUA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Filomena Martins
2Silvino Da Cruz
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.260.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp.66.260.300.-(Enam puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu tiga ratus rupiah) yang terdiri dari pokok pinjaman Rp.22.289.900.-(Dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), Bunga Rp.3.365.850.-(Tiga juta tiga ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan Denda Rp.281.900.-(Dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat maka jaminan yang telah dijaminkan dalam surat perjanjian nomor: 30710002202/CU-KS/PP/XII/2024 yaitu satu unit sepeda motor Ber BPKB nomor: N-10005057, nomor polisi: DH 3175 TN, Merek Honda a.n Filomena Martins (Tergugat I) dijual/dilelang dan hasil penjualan/pelelangan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak