Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ATAMBUA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Atb ANDERIAS NAHAK KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Atb
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ANDERIAS NAHAK
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Melkianus Conterius Seran, S.H., M.HKEPALA KEPOLISIAN RESOR MALAKA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES MALAKA, Cq. Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan Tersangka penangkapan dan penetapan penahanan yang dilakukan TERMOHON kepada Pemohon adalah tidak sah ;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang didasari oleh surat Laporan Polisi No: LP/B/132/VI/2024/SPKT/Polres Malaka/ Polda NTT, Tanggal 27 Juni 2024 dan surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprindik/ /VI/2024/ Reskrim, Tanggal 27 Juni 2024 berkenaan dengan penetapan tersangka  atas diri Pemohon Dengan Surat Panggilan Tersangka atas diri Pemohon Tanggal 25 Oktober 2024  oleh TERMOHON;

4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil.

Atau, jika Pengadilan Negeri Atambua berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya